HUKUM SOLAT DI QUBURAN
Soal : Bagaimana Hukum sholat di kuburan menurut
imam mazhab,,??
Jawab :
Ditafsil berikut iraianya:
Terjadi perbedaan pendapat di antara 4 mazhab
a.
boleh
Ibnu Abidin dari madzhab hanafi berkata:
Referensi: kitab hasyiah ibnu abidin hal. 380
" ولا بأس بالصلاة فيها - أي
المقبرة - إذا كان فيها موضع أعد للصلاة ، وليس فيه قبر ولا نجاسة
“Tidak mengapa shalat di dalamnya yaitu kuburan, jika di
dalamnya disediakan tempat untuk shalat dan tidak di dalamnya /tempat tersebut
kuburan atau najis.”
Referensi lain kitab al mudawanah alkubro hal. 90
Imam Malik berkata:
لا بأس بالصلاة في المقابر ،
وبلغني أن بعض أصحاب النبي - صلى الله عليه وسلم - كانوا يصلون في المقبرة "
“Tidak mengapa shalat dipekuburan dan sampai
kepadaku kabar bahwa sebagian para shahabt Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam
shalat di pekuburan.”
Referensi :kitab alumm lisyafi’i hal. 92
Imam Asy Syafie berkata:
"
والمقبرة الموضع الذي يقبر فيه العامة ؛ وذلك كما وصفت مختلطة التراب بالموتى ،
وأما صحراء لم يقبر فيها قط ، قبر فيها قوم مات لهم ميت ، ثم لم يحرك القبر فلو صلى
رجل إلى جانب ذلك القبر أو فوقه ، كرهته له ولم آمره يعيد ؛ لأن العلم يحيط بأن
التراب طاهر ، لم يختلط فيه شيء ، وكذلك لو قبر فيه ميتان أو موتى "
Dan
pekuburan adalah tempat yang dikubur di dalam kaum muslim secara umum, dan hal
itu sebagaimana yang telah aku sifati ia adalah tanah bercampur dengan mayat,
dan adapun padang pasir tidak pernah di kubur di dalamnya samasekali, telah
dikubur di dalamnya suatu kaum yang telah meninggal seorang mayat, kemudian
tidak digerakkan kuburan tersebut, jikalau seseorang shalat kea rah samping
kuburan tersebut atau atasnya, maka aku membencinya dan aku tidak
memerintahkannya untuk mengulangnya, karena ilmu menyebutkan bahwa tanah adalah
suci, tidak bercampur dengannya sesuatu apapun, demikian pula jika dikubur di
dalamnya dua orang mayat atau satu orang.”[3]
Jika kita ingin menyimpulkan apa yang
dikatakan Imam Asy Syiafi’ie adalah jika kuburan itu tergali maka shalat
pekuburan tersebut najis dan tidak boleh shalat di dalamnya, tetapi jika
kuburan itu tidak tergali maka tanahnya suci dan maka shalat padanya shahih.
Inilah
pendapat pertama dari pendapat madzhab yang empat yaitu menyatakan hukum shalat
di pekuburan (dengan berbagai macam redaksi pernyataa) sah tetapi dimakruhkan
serta tidak perlu mengulang.
Ibnu Baththal berkata:
وكل من كره الصلاة من هؤلاء لا
يرى على من صلى فيها إعادة
“Dan setiap yang memakruhkan shalat (di
dalamnya) dari mereka, tidak berpendapat bahwa yang telah shalat di dalamnya
harus diulang.”[4]
Al Mardawi dari madzhab hambali berkata:
قال المرداوي في الإنصاف: (ولا
تصح الصلاة في المقبرة والحمام والحش وأعطان الإبل . هذا المذهب . وعليه الأصحاب .
قال في الفروع : هو أشهر وأصح في المذهب ، قال المصنف وغيره : هذا ظاهر المذهب ،
وهو من المفردات)
Tidak
sah shalat di pekuburan, kamar mandi, wc, dan kandang onta, ini adalah
(pendapat) madzhab (hambali) dan inilah pendapat para ulama (madzhab). Ia
berkata di dalam kitab Al Furu’: “Ia adalah pendapat yang lebih masyhur dan
lebih benar di dalam madzhab”, Al Mushannif dan selainnya berkata: “inilah
madzhab yang jelas dan ia adalah termasuk kosa kata (madzhab).”[5]
Ibnu Qudamah berkata:
" وعن أحمد رواية أخرى : أن الصلاة في
هذه - أي المقبرة والحش والحمام وأعطان الإبل - صحيحة ما لم تكن نجسة "
“Imam
Ahmad memiliki riwayat pendapat lain yaitu bahwa shalat di dalamnya, yaitu
kuburan, kebun, kamar mandi dan kandang onta adalah sah selama tidak najis.”[6] Tetapi
pendapat yang lebih masyhur dari Imam Ahmad dan pendapat madzhab hambali adalah
tidak sah shalat di pekuburan dan shalatnya harus diulang.
Dan
inilah pendapat kedua dari empat madzhab yaitu hukum shalat di pekuburan
shalatnya tidak sah dan jika shalat yang dikerjakan di pekuburan itu adalah
shalat wajib, maka belum jatuh kewajibannya dan harus di ulang di tempat selain
pekuburan.
DALIL-DALIL:
Dalil Pendapat Pertama:
جَابِرُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ
قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - « أُعْطِيتُ خَمْسًا لَمْ
يُعْطَهُنَّ أَحَدٌ مِنَ الأَنْبِيَاءِ قَبْلِى ، نُصِرْتُ بِالرُّعْبِ مَسِيرَةَ
شَهْرٍ ، وَجُعِلَتْ لِىَ الأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُورًا ، وَأَيُّمَا رَجُلٍ مِنْ
أُمَّتِى أَدْرَكَتْهُ الصَّلاَةُ فَلْيُصَلِّ ، وَأُحِلَّتْ لِىَ الْغَنَائِمُ ،
وَكَانَ النَّبِىُّ يُبْعَثُ إِلَى قَوْمِهِ خَاصَّةً ، وَبُعِثْتُ إِلَى النَّاسِ
كَافَّةً ، وَأُعْطِيتُ الشَّفَاعَةَ » .
Artinya:
“Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wasallam bersabda: “Aku diberikan lima perkara, tidak seorangpun nabi-nabi
sebelumku diberikan lima hal terserbut; aku diberi kemenangan dengan rasa takut
yang dimiliki oleh musuh dalam perjalanan sebulan, dijadikan untukku bumi
sebagai masjid dan suci siapa saja dari umatku yang mendapati shalat maka
shalatlah (ditempat itu), dihalalkan untukku kambing, dahulu seorang nabi
diutus kepada kaumnnya secara khusus, aku diutus kepada seluruh manusia dan
diberikan kepadaku syafaat.”
Yang menjadi inti pendalilan adalah kalimat di dalam hadits:
وَجُعِلَتْ لِىَ الأَرْضُ
مَسْجِدًا وَطَهُورًا
“Dan dijadikan untukku bumi sebagai masjid dan
suci.”
Sisi pendalilan adalah bahwa Nabi Muhammad
shallallahu ‘alaihi wasallam menjelaskn bahwa bumi seluruhnya adalah sebagai
masjid untuk beliau, dapat dishalati di dalamnya dan ini termasuk kekhususan
bagi umat Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam.
Mari perhatikan perkataan Ibnu Abdil Barr:
: " . . . ففضائله - صلى الله عليه وسلم
- لم تزل تزداد إلى أن قبضه الله ، فمن ههنا قلنا : إنه لا يجوز عليها النسخ ، ولا
الاستثناء ، ولا النقصان "
“…keutamaan beliau shallallahu ‘alaihi
wasallam selalu bertambah sampai diwafatkan oleh Allah, dari sinilah kita
mengatakan: “Seungguhnya tidak boleh dibawakan hukum naskh atasnya, tidak juga
dikecualikan atau dikurangi.”[8]
Jadi bisa disimpulkan bahwa pendapat pertama
yang menyatakan bahwa shalat di pekuburan hukumnya makruh tetapi shalatnya
tetap sah, karena mereka memandang bahwa sebab larangan shalat adalah jikalau
tanah di pekuburan terdapat najis, maka dilarang shalat di dalamnya.
Dalil Pendapat Kedua:
1.
Hadits:
عَنْ أَبِى سَعِيدٍ الْخُدْرِىِّ
قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « الأَرْضُ كُلُّهَا مَسْجِدٌ
إِلاَّ الْمَقْبُرَةَ وَالْحَمَّامَ ».
Artinya: “Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu
‘anhu berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alihi wasallam bersabda: “Bumi
sleuruhnya adalah masjid kecuali kuburan dan kamar mandi.” Yang menjadi inti
dalil adalah kalimat di dalam hadits:
إِلاَّ الْمَقْبُرَةَ
وَالْحَمَّامَ
Sisi pendalilannya adalah: bahwa Nabi Muhammad
shallallahu ‘alaihi wasallam mengecualikan kuburan dari bumi yang pantas
digunakan untuk shalat, dan ini menunjukkan bahwa kuburan tidak sah digunakan
shalat di dalamnya selain shalat jenazah.
2.Hadits:
عَنِ ابْنِ عُمَرَ - رضى الله
عنهما - قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - « اجْعَلُوا فى
بُيُوتِكُمْ مِنْ صَلاَتِكُمْ وَلاَ تَتَّخِذُوهَا قُبُورًا » .
Artinya: “Abdullah bin Umar radhiyallahu
‘anhuma berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Jadikalan
oleh kalian di dalam rumah-rumah kalian dari shalat-shalat kalian dan
janganlah kalian jadikan ia sebagai kuburan-kuburan.” HR. Bukhari.
Yang menjadi inti dalil adalah kalimat di dalam hadits:
وَلاَ تَتَّخِذُوهَا قُبُورًا
“dan janganlah kalian jadikan ia sebagai kuburan-kuburan”
Sisi pendalilan, Imam Al baghawi berkata:
فدل على أن محل القبر ليس بمحل
للصلاة.
“hal ini menunjukkab bahwa pekuburan bukanlah
tempat untuk shalat: “[10]
Dan bisa disimpulkan bahwa pendapat kedua yang
menyatakan bahwa shalat di pekuburan hukumnya haram dan shalatnya tidak sah,
karena memandang sebab dilarangnya shalat di pekuburan adalah larangan
menyerupai kebiasaan kaum Yahudi dan Nashrani, yang mana kaum muslim
diperintahkan untuk menyelisihi mereka dan dilarang menyerupakan diri dengan
mereka. Dan sebab yang lain adalah karena shalat di kuburan dapat menjadi
sarana untuk menyembah kepada selain Allah, karena di dalam shalat terdapat
gerakan-gerakan yang tidak dapat ditujukan kecuali kepada Allah Taala, seperti
ruku dan sujud.
Pendapat yang dipilih:
Haram shalat di pekuburan dan shalatnya tidak sah, kecuali shalat
jenazah.
Hal ini berdasarkan:
1.
Dalil-dalil
yang kuat dan mutawatir tentang larangan untuk menjadikan kuburan sebagai
masjid, dan sebagai tambahan atas dalil-dalil di atas adalah;
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ
رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « قَاتَلَ اللَّهُ الْيَهُودَ
اتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ ».
Artinya: “Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu
meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Allah
memerangi kaum Yahudi yang telah menjadikan kuburan-kuburan para nabi mereka
sebagai masjid.”[11]
أَنَّ عَائِشَةَ وَعَبْدَ
اللَّهِ بْنَ عَبَّاسٍ قَالاَ لَمَّا نَزَلَ بِرَسُولِ اللَّهِ - صلى الله عليه
وسلم - طَفِقَ يَطْرَحُ خَمِيصَةً لَهُ عَلَى وَجْهِهِ ، فَإِذَا اغْتَمَّ بِهَا
كَشَفَهَا عَنْ وَجْهِهِ ، فَقَالَ وَهْوَ كَذَلِكَ « لَعْنَةُ اللَّهِ عَلَى
الْيَهُودِ وَالنَّصَارَى اتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ » .
يُحَذِّرُ مَا صَنَعُوا .
Artinya: “Bahwa Aisyah dan Abdullah bin Abbas
radhiyallahu ‘anhuma berkata: “Ketika sakit yang diderita Rasulullah bertambah
parah, beliau sering meletakkan kain yang beliau miliki di atas wajahnya, jika
merasa sesak nafasnya akibat itu, beliau membukanya dari wajahnya, lalu dalam
keadaan demikian beliau bersabda: “Laknat Allah atas kaum Yahudi dan Nashrani
yang telah menjadikan kuburan-kuburan para nabi mereka sebagai masjid.” Beliau
memperingatkan dari apa yang telah mereka perbuat.”
عَنْ جُنْدَبٌ قَالَ سَمِعْتُ
النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- قَبْلَ أَنْ يَمُوتَ بِخَمْسٍ وَهُوَ يَقُولُ «
...وَإِنَّ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ كَانُوا يَتَّخِذُونَ قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ
وَصَالِحِيهِمْ مَسَاجِدَ أَلاَ فَلاَ تَتَّخِذُوا الْقُبُورَ مَسَاجِدَ إِنِّى
أَنْهَاكُمْ عَنْ ذَلِكَ ».
Artinya: “Jundub radhiyallahu ‘anhu berkata:
“Aku telah mendengar Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam lima hari
sebelum kematian beliau bersabda: “…Dan sesungguhnya orang-orang sebelum kalian
menjadikan kuburan-kuburan para mani mereka dan orang-orang shalih mereka
sebagai masjid, ingatlah, janganlah kalian menjadikan kuburan-kuburan sebagai
masjid, sesungguhnya aku telah melarang kalian akan hal itu.
عَنْ أَبِى عُبَيْدَةَ قَالَ
آخِرُ مَا تَكَلَّمَ بِهِ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- « ...وَاعْلَمُوا أَنَّ
شِرَارَ النَّاسِ الَّذِينَ اتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ ».
Artinya: “Abu ‘Ubaidah radhiyallahu ‘anhu
berkata: “Perkataan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam yang paling
terakhir beliau ucapkan adalah: “Keluarkanlah kaum Yahudi dari bumi Hijaz dan
kaum Najran dari Jazirah Arab dan ketauhilah bahwa seburuk-buruk manusia adalah
orang-orang yang menjadikan kuburan-kuburan para nabi mereka sebagai masjid.”[14]
Wallahu a’lam.
[1] Lihat
kitab Hasyiah Ibnu Abidin, 1/380.
[2] Lihat
kitab Al Mudawwanah al Kubra, 1/90
[3] Lihat
kitab Al Umm, 1/92.
[4] Lihat
kitab Syarah Shahih Al Bukhari karya Ibnu Baththal, 2/86.
[5] Lihat
kitab Al Inshaf Fi Ma’rifat Ar Rajih Min Al Khilaf, 1/344.
[6] Lihat
kitab Al Mughni, 2/67.
[7] HR.
Bukhari dan Muslim.
[8] Lihat
kitab At Tamhid, 5/220.
[9] HR.
Tirmidzi dan Ibnu Majah.
[10] Lihat
kitab Syarah As Sunnah, 2/411.
[11] HR.
Bukhari
[12] HR.
Bukhari.
[13] HR.
Muslim.
[14] HR.
Ahmad.
Komentar
Posting Komentar