BAGAIMANA HUKUM PELAKU BUNUH DIRI.
BAGAIMANA
HUKUM BUNUH DIRI ?
PROBLEM
EKONOMI PEMICU BUNUH DIRI
Salam santui, buat para pembaca yang budiman, jangan lupa sruput kopinya, sambil
baca berita seputar masalah problematika di masyarakat. Baru baru ini Ada yang
menghebohkan warga kec. Sekampung kabuaten lampung timur,
dan sempat viral. bahwa tepat hari
jum’at dini hari sekitar pukul 10 .00 siang , seorang warga menemukan mayat
sedang gantung diri di bawah pohon jati, dengan kain di kepalanya, setelah di
usut ternyata penyebabnya adalah masalah ekonomi.
Dari beberapa kejadian ada beberapa
teman sempat bertanya tentang bagaimana hukumnya ..?
Lalu kami jawab dengan beberaa
penjelasan di bawah ini :
Bunuh diri adalah dosa besar
Sebenarnya dalam kehidupan setiap
individu pasti mempunyai masalah, namun terkadang dalam setiap persoalan tidak
semua bisa selesaikan bahkan terkadang menjadi menumpuk yang terus menerus dan
menambah beban diri seseorang, hingga ia berfikir bahwa jalan bunuh diri adalah
solusi dari semua persoalan. Dalam islam hal tersebut sangat di larang bahkan
Rosulallah Saw,
bersabda :
إِنَّ مَنْ قَتَل نَفْسَهُ كَانَ إِثْمُهُ أَكْثَرَ مِمَّنْ قَتَل غَيْرَهُ
Artinya,
“Sungguh orang yang melakukan bunuh diri dosanya lebih besar dibanding orang
yang membunuh orang lain,” (Lihat Al-Mawsu’atul Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah,
Kuwait-Darus Salasil, juz III, halaman 239)
Hadist
diatas menjelaskan tentang larangan bunuh diri dan termasuk kategori dosa besar
bahkan lebih besar dari pada membunuh orang lain,
b. Pelaku Bunuh
Diri Terancam Masuk Neraka Selama-lamanya
Bahkan dalam
hadist yang lain Rasulullah bersabda yang di riwayatkan oleh Imam Muslim
berikut ini.
مَنْ قَتَلَ نَفْسَهُ بِحَدِيدَةٍ فَحَدِيدَتُهُ فِي يَدِهِ يَتَوَجَّأُ بِهَا فِي بَطْنِهِ فِي نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيهَا أَبَدًا وَمَنْ شَرِبَ سَمًّا فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَهُوَ يَتَحَسَّاهُ فِي نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيهَا أَبَدًا وَمَنْ تَرَدَّى مِنْ جَبَلٍ فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَهُوَ يَتَرَدَّى فِي نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيهَا أَبَدًا
Artinya,
“Barangsiapa yang bunuh diri dengan besi, maka besi yang tergenggam di
tangannya akan selalu ia arahkan untuk menikam perutnya dalam neraka Jahanam
secara terus-menerus dan ia kekal di dalamnya. Barangsiapa yang bunuh diri
dengan cara meminum racun maka ia akan selalu menghirupnya di neraka Jahannam
dan ia kekal di dalamnya. Barangsiapa yang bunuh diri dengan cara terjun dari
atas gunung, maka ia akan selalu terjun ke neraka Jahanam dan dia kekal di
dalamnya,” (HR Muslim).
Dari penjelasan singkat diatas tentang bahayanya pelaku bunuh diri dan
syariat islam sangat melarang keras tentang berbuatan tersebut, mudah-mudahan
kita semua di jauhkan dari segala dosa besar termasuk perbuatan bunuh diri. Amiin ya robbal
alamiin.
والله اعلم با لصواب
Komentar
Posting Komentar