BAGAIMANA HUKUM PELAKU BUNUH DIRI.

 

BAGAIMANA HUKUM BUNUH DIRI ?

PROBLEM EKONOMI PEMICU BUNUH DIRI

 Salam santui, buat para pembaca yang  budiman, jangan lupa sruput kopinya, sambil baca berita seputar masalah problematika di masyarakat. Baru baru ini Ada yang menghebohkan warga kec. Sekampung kabuaten  lampung timur,  dan sempat viral.  bahwa tepat hari jum’at dini hari sekitar pukul 10 .00 siang , seorang warga menemukan mayat sedang gantung diri di bawah pohon jati, dengan kain di kepalanya, setelah di usut ternyata penyebabnya adalah masalah ekonomi.  

Dari beberapa kejadian ada beberapa teman sempat bertanya tentang bagaimana hukumnya ..?

Lalu kami jawab dengan beberaa penjelasan di bawah ini :




 Bunuh diri adalah dosa besar

          Sebenarnya dalam kehidupan setiap individu pasti mempunyai masalah, namun terkadang dalam setiap persoalan tidak semua bisa selesaikan bahkan terkadang menjadi menumpuk yang terus menerus dan menambah beban diri seseorang, hingga ia berfikir bahwa jalan bunuh diri adalah solusi dari semua persoalan. Dalam islam hal tersebut sangat di larang bahkan Rosulallah Saw,

bersabda :

إِنَّ مَنْ قَتَل نَفْسَهُ كَانَ إِثْمُهُ أَكْثَرَ مِمَّنْ قَتَل غَيْرَهُ  

Artinya, “Sungguh orang yang melakukan bunuh diri dosanya lebih besar dibanding orang yang membunuh orang lain,” (Lihat Al-Mawsu’atul Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, Kuwait-Darus Salasil, juz III, halaman 239)

Hadist diatas menjelaskan tentang larangan bunuh diri dan termasuk kategori dosa besar bahkan lebih besar dari pada membunuh orang lain,  

b.      Pelaku Bunuh Diri Terancam Masuk Neraka Selama-lamanya

Bahkan dalam hadist yang lain Rasulullah bersabda yang di riwayatkan oleh Imam Muslim berikut ini.

 مَنْ قَتَلَ نَفْسَهُ بِحَدِيدَةٍ فَحَدِيدَتُهُ فِي يَدِهِ يَتَوَجَّأُ بِهَا فِي بَطْنِهِ فِي نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيهَا أَبَدًا وَمَنْ شَرِبَ سَمًّا فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَهُوَ يَتَحَسَّاهُ فِي نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيهَا أَبَدًا وَمَنْ تَرَدَّى مِنْ جَبَلٍ فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَهُوَ يَتَرَدَّى فِي نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيهَا أَبَدًا

Artinya, “Barangsiapa yang bunuh diri dengan besi, maka besi yang tergenggam di tangannya akan selalu ia arahkan untuk menikam perutnya dalam neraka Jahanam secara terus-menerus dan ia kekal di dalamnya. Barangsiapa yang bunuh diri dengan cara meminum racun maka ia akan selalu menghirupnya di neraka Jahannam dan ia kekal di dalamnya. Barangsiapa yang bunuh diri dengan cara terjun dari atas gunung, maka ia akan selalu terjun ke neraka Jahanam dan dia kekal di dalamnya,” (HR Muslim).

 Dari penjelasan singkat diatas  tentang bahayanya pelaku bunuh diri dan syariat islam sangat melarang keras tentang berbuatan tersebut, mudah-mudahan kita semua di jauhkan dari segala dosa besar termasuk  perbuatan bunuh diri. Amiin ya robbal alamiin. 

والله اعلم با لصواب

 

 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

TIGA CARA MENDIDIK ANAK YANG SHOLEH

MACAM-MACAM SEDEKAH DAN KEUTAMAANYA